Kamis, 29 Maret 2012
HIMBAUAN UMUM DARI JUBIR MILITER TPN,PB
Kepada yth: seluruh pimpinan perjuangan Bergerakan papua merdeka BAIK DIPLOMASI KOTA, KELOMPOK/GRUP-GRUP BARU DALAM NEGERI maupun LUAR.
Dengan hormat
Yang mengeluarkan surat dari PANGLIMA KOMANDO PUSAT PERTAHANAN, TENTARA PEMBEBASAN NASIONAL PAPUA BARAT, melalui juru bicara militer TPN.PB MABES OPM-TPN.PB DI VICTORIA.
Yaitu;
1. Rakyat sipil papua yang bergabung dalam aksi-aksi demo damai di propinsi maupun seluruh kabupaten kota se-TANAH PAPUA segera tuntut REFERENDUM kepada PEMERINTAH INDONESIA, BELANDA, AMERIKA SERIKAT di tanah papua, karena referendum adalah solusi yang terbaik melalui mekanisme internasional untuk menentuka nasib rakyat bangsa papua barat
2. Dalam aksi-aksi demo damai bergerakan di kota tersebut rakyat sipil tidak punya kewenangan mengatur untuk urusan militer TENTARA PEMBEBASAN NASIONAL PAPUA BARAT TPN.PB. siapapun tidak boleh intervensi, kewenangan OPM-TPN,PB.
3. Perjuangan papua merdeka sudah stengah abad 50 tahun kami anak jatim piatu OPM-TPN.PB, Markas besar pusat pertahanan tentara pembebasan nasional papua barat dalam negeri selalu mengontrol dalam kegiatan-kegiatan aksi mogok sipil di kota itu adalah kewenangan atau tugas sipil dikota.
4. Apabila saudara tidak menghargai pemerintahan OPM 1 JULI 1971, Lalu bikin DEKLARASI BARU pemerintahan sendiri, seperti DEWAN ADAT PAPUA KEMARIN KPR III tanggal 16-19 sebtermber 2011 , LALU ADA PENGORBANAN TERJADI TERHAHAP MASYARAKAT SIPIL, MAKA TENTARA PEMBEBASAN NASIONAL PAPUA BARAT SIAP TANGKAP DAN ADILI PANITIA ATAU PENANGUNG JAWAB DALAM KEGIATAN TERSEBUT. Karena mengorbankan rakyat papua yang kedua kali lagi. Dan itu ilegal mengacaukan perjuangan suci.
5. Kalau saudara belum mengerti masih keliru berarti bisa ketahui bahwa OPM itu adalah ORGANISASI POLITIK ATAU PEMRINTAHAN PAPUA BARAT dan SAYAP MILTER ADALAH ( TPN.PB) TENTARA PEMBEBASAN NASIONAL PAPUA BARAT.
6. PEMERINTAHAN adalah (OPM), maka organisasi papua merdeka penanggung jawab revolusi perjuangan rakyat bangsa papua barat. PEMERINTAHAN Papua Barat sudah ada yaitu dengan UNDANG-UNDANG DASAR KONSTITUSI SEMENTARA , 1 JULI 1971 REPUBLIK DEMOKRASI PAPUA BARAT, Dilengkapi lambang negera, dasar negara, dan lagu kebangsaan, tercatat dalam pasal-pasal sebanyak 1/129 pasal UUD,S. Maka semua Pimpinan perwakilan rakyat sipil papua barat yang bergerak di kota tidak boleh bikin pemerintahan sendiri karena saudara hanya menyambung lida OPM-TPN.PB dan suara rakyat papua menjadi media menyampaikan aspirasi rakyat papua barat kepada pemerintah indonesia juga DUNIA INTERNASIONAL
Demikian setiap orang pejuang harus mengerti akar permasalahan papua, lalu bisa melihat bahwa anda berada dalam landasan mana…!!! Dengan landasan OPM-TPN 1 JULI 1971, atau OPM-TPN MURAHAN yang ada kaki tangan Indonesia di seluruh papua.
Kami OPM-TPN.PB yang ada di hutan rimba tidak konfromi orang-orang penghianat pengacau perjuangan, apa bila pengorbanan ke dua kali terjdi, TPN,PB siap ( DPO ) daftar pencarian orang.
Dikeluarkan markas besar pusat pertahanan organisasi papua merdeka tentara pembebasan nasional papua barat di VICTORIA-PAPUA BARAT
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar